Skripsi dan Tesis Tentang Google Adsense Dalam Hukum Islam

Bermula dari salah seorang anggota komunitas IADP memposting cover skripsi temannya yang membahas Google Adsense dan Hukum Islam, saya pun akhirnya karena penasaran, ikut browsing di internet.

Selama ini untuk memastikan tentang hukum Islam Google Adsense, saya telah membaca beberapa sumber di internet. Beberapa sumber yang saya baca diasuh oleh seorang Ustadz, yang tentu saja tidak saya kenal. Tapi selama dalilnya kuat dan masuk akal, maka cukup bisa meyakinkan saya bahwa Google Adsense adalah bisnis yang halal.

Seiring dengan bergulirnya waktu, publisher Google Adsense di indonesia semakin bertambah. Tidak hanya adsense di blog, tapi adsense di youtube pun berkembang sangat pesat. Banyak situs-situs dan channel terkenal yang mengusung nama Islam menggunakan adsense sebagai salah satu sumber pemasukan.

Hal ini tentu tidak luput dari perhatian para cendikiawan muslim, termasuk mahasiswa yang belajar di fakultas Islam. Maka berbagai penelitian ilmiah pun lahir yang membahas google Adsense menurut pandangan hukum Islam.

Skripsi dan Tesis Tentang Google Adsense Dalam Hukum Islam

Dari hasil pencarian di internet, inilah daftar judul skripsi dan tesis yang telah saya temukan sehubungan dengan Google Adsense dan Hukum Islam

1. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bisnis Google Adsense", oleh Muhammad Husen Asyhari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Muamalat, Fakultas Syari'ah, tahun 2009.

Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akad dan mekanisme bisnis Google Adsense secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang berlaku dalam sistem ekonomi islam.

2. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Antara Publisher dan Google Adsense", oleh Ahmad Siroj, mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syari'ah, Jurusan Muamalah, tahun 2012.

Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akad & mekanisme bisnis google adsense secara garis besar bertentangan dengan prinsip syari’ah karena hukum Islam tidak membolehkan bergabung dalam Google Adsense kecuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran. Maka seyogyanya para publisher lebih mendalami saat melakukan transaksi akad terhadap pihak google adsense atau produk-produk google yang lain sehingga jelas dan tidak terjadi keburaman dalam akad.

3. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Adsense Youtube", oleh Husain Muhammad Arsyad, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Muamalat, Fakultas Syariah dan Hukum, tahun 2014.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam bisnis Adsense Youtube tidak melanggar syariah jika publisher dapat mengantisipasi hal-hal yang sudah dijelaskan secara menyeluruh dalam pembahasan baik tentang akad maupun pelanggaran hak cipta.

4. Skripsi dengan judul "Pay Per Click (PPC) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)", oleh M. Sukma Ridho Pamungkas, mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, tahun 2015.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2014 hingga 2015, semakin banyak yang mengkuti bisnis periklanan di blog maupun di website dengan model pendapatan komisi dihitung setiap kali klik. Pada dasarnya jual beli model apapun dibolehkan dalam Islam dan di dukung dengan nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, selain itu, didalam akad terdapat kesepakatan atau kerelaan dari masing-masing pihak, obyek transaksinya bermanfaat dan ada kemaslahatan di dalamnya.

5. Tesis dengan judul "Analisis Akad Google Adsense Persfektif Hukum Islam", oleh Muhammad Bahaur Rijal, mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Bisnis Syari'ah, tahun 2016.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme yang terjadi di Google Adsense mencerminkan nilai-nilai dasar akad yang sudah sesuai dengan aturan hukum akad. Pemberlakuan akad secara baku bertujuan menghindari moral hazard untuk melindungi pihak yang terkait dalam bisnis online demi terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Di samping itu, adanya upaya filterisasi yang diberlakukan di Google Adsense menjukkan adanya penerapan nilai-nilai etika bisnis yang berimplikasi pada keabsahan akad.

Kesimpulan

Dari berbagai skripsi dan tesis di atas, mayoritas menyatakan bahwa bisnis Google Adsense halal selama menerapkan nilai-nilai etika bisnis terutama yang berhubungan dengan akad. Meskipun ada penelitian yang menyatakan bertentangan dengan Syari'ah, pada dasarnya penelitian tersebut dilakukan tahun 2012 dimana sistem filterisasi atau blokir iklan adsense belum sebagus sekarang.

Adanya mekanisme pemblokiran iklan tertentu oleh publisher memberikan publisher wewenang dalam menentukan iklan apa yang boleh tampil. Sehingga, iklan yang tidak layak yang mempromosikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam bisa diblokir.


Adanya berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa cendekiawan muslim dan telah disidangkan dalam forum ilmiah ini membuat saya semakin yakin untuk menjalankan bisnis Google Adsense. Meskipun bukan mata pencarian utama, setiap rezeki yang kita peroleh akan ditanya dari mana asalnya.

Semoga kita selalu diberi rezeki yang halal dan berkah. Aamiin.
Baca Juga

Post a Comment

13 Comments

  1. Pada dasar nya adsense mempromosikan produk,yang sudah menjadi tren saat ini.Publisher itu sebagai memasar produk / internet marketing.lagi pula banyak sekali iklan yang sesuai trend saat ini seperti.treveling ,online shope yang cukup menjadi trend saat ini.jadi saya rasa oke"aja

    ReplyDelete
  2. Beuh.. bahasannya berat Nisa...

    Mau komentar juga bingung karena kalau sudah urusan keyakinan, saya lebih suka menyerahkan kembali kepada individu masing-masing. Bagaimanapun, kita bukanlah hakim penentu.

    Kita hanyalah manusia dan tidak mengherankan kalau pandangannya berbeda bahkan dalam hal yang sama sekalipun. Pandangan itu juga tidak mengikat kepada orang lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haha, saya juga waktu nulisnya sambil mikir, Pak. Ini kayanya bisa dimasukkan dalam Bab 1 proposal penelitian, wkwk.

      Tapi intinya hanya sekedar untuk menjawab rasa penasaran aja Pak. Jadi sekalian aja ditulis artikelnya.

      Delete
    2. Betul juga Nis.. daripada itu ide ada di kepala terus mending tulis.

      Biar yang puyeng yang baca 😂😂😂 tetapi terus terang keren Nis.. walau bacanya sambil garuk2 kepala karena pusing mencerna

      Delete
    3. Kadang saya suka membuat orang lain ikut berpusing ria =D

      Delete
  3. Halal pastinya, kalau urusan konten iklan kan bisa diatur. Namun yang haram itu justru kalau curang. Misal klik sendiri dan lain-lain yang melanggar TOS, karena dalam Agama dilarang mencuri dan curang, juga dilarang berkhianat pada perjanjian dalam hal ini TOS.

    Btw, ini skripsi sampeyan? hebat!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perbuatan curang dan khianat, apapun pekerjaannya, maka rezekinya tidak halal.

      Bukan skripsi saya, kok. Tapi kumpulan skripsi dan tesis orang lain :)

      Delete
    2. Iyah bentul sekali.. apalagi kalau ngajarin berbuat curang. Herannya ada saja yang mengajarkan supaya begitu

      Delete
    3. Tak perlu heran Pak. Karena orang seperti itu memang selalu ada :p

      Delete
  4. Salam kenal ya mbak Nisa... saya juga semakin yakin setelah baca artikel sampeyan bahwa bisnis adsense itu halal. Wallahualam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal kembali. Insya Allah adsense halal. Setidaknya sudah ada yang menelitinya.

      Delete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar