Cara Mudah Memperpanjang Passport yang Sudah Mati

Sudah beberapa bulan saya membiarkan passport yang saya miliki menjadi kadaluarsa. Dulu alasannya karena ingin punya passport baru dengan tiga kata supaya bisa dipakai umroh. Setelah baca-baca di internet, ternyata urusan menambah nama adalah perkara mudah jika memang sudah tiba waktunya. Jadi tidak masalah jika passport saat ini hanya satu kata. Akhirnya berhubung libur, saya putuskan untuk saatnya memperpanjang passport saya yang sudah mati.

Sebagai persiapan saya menyiapkan beberapa persyaratan yang mungkin diperlukan yaitu:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi passport lama yang sudah expired

Semua dokumen tersebut juga dilengkapi dengan dokumen aslinya.

Meskipun sudah sering membaca cara membuat maupun memperpanjang passport online. Saya pribadi lebih suka datang langsung ke kantor imigrasi. Saya datang bersama adik saya yang mau membuat passport baru.

Berhubung pagi itu ada kejadian kecil di rumah, maka kami berangkat agak telat dan baru sampai kantor imigrasi sekitar pukul 9.30.

Sesampainya di sana, saya langsung menyampaikan maksud kami kepada petugas di bagian depan. Beliau meminta kami melampirkan fotokopi dokumen yang sudah saya sebutkan di atas. Saya menyerahkan map berisi fotokopi kepada petugas.

Kemudian petugas memilah fotokopi tersebut dan memasukkannya ke dalam dua buah map kuning. Satu untuk adik saya, dan satu untuk saya. Kami juga diminta untuk mengisi dua lembar formulir.

- Satu lembar formulir berisi pernyataan bertanda tangan materai
- Satu lembar formulir permohonan pembuatan/perpanjangan passport

Untuk diketahui, formulir dan map yang diberikan petugas adalah gratis. Sedangkan pulpen cuma dipinjemin, harap dikembalikan.

Berhubung kami tidak punya materai, maka kami beli dulu di toko depan kantor imigrasi.

Sambil mengisi data, saya memperhatikan meja depan tempat kami memperoleh map kuning. Terdapat tulisan jam pelayanan 8.00 - 10.00. Saat itu sudah pukul 10 lewat. Maka tulisan di atas meja yang semula BUKA sudah berganti menjadi TUTUP. Kami beruntung karena masih sempat memperoleh map dan formulir untuk diisi karena datang sebelum jam sepuluh.

Setelah selesai mengisi data, kami menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas. Setelah diperiksa dan semuanya beres baru kami menerima nomor antrian untuk diwawancara dan difoto di dalam. Ternyata nomor antiran kami adalah 255 dan 256.

Cara Mudah Memperpanjang Passport yang Sudah Mati

Meskipun nomor antrian kami di atas 200, tapi kami tidak lama menunggu. Saat kami masuk, antrian sudah sampai nomor 244. Selain itu ada 4 loket yang bertugas melayani.

Tidak berapa lama tiba giliran kami untuk wawancara. Saat ditanya, aku bilang saja tujuan membuat passport untuk jalan-jalan ke Singapura. Walaupun dalam hati aku berkata waktunya kapan masih belum direncanakan.

Setelah wawancara dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Saat pengambilan foto, kacamata saya harus dilepas karena tidak diperkenankan memakai aksesoris kepala.

Kemudian kami memperoleh slip untuk pembayaran passport sebesar Rp 355.000,- yang harus dibayar hari itu juga. Agar tiga hari ke depannya passport sudah bisa diambil.

Untuk pembayaran sendiri bisa dilakukan lewat bank atau transfer via ATM. Tapi cara yang paling cepat adalah mendatangi point payment di sebelah loket terakhir. Ada petugas bank yang melayani pembayaran di sana.

Kami cukup menyerahkan slip pembayaran. Setelah datanya dimasukkan, kami membayar uang sesuai dengan tagihan. Tidak ada biaya administrasi seperti pembayaran lewat ATM.

Setelah menerima bukti pembayaran, selesailah urusan kami di kantor imigrasi hari itu. Kami hanya perlu ke kantor imigrasi tiga hari lagi untuk mengambil passport yang sudah jadi.

Tiga hari kemudian kami kembali ke kantor imigrasi. Kali ini tidak perlu terlalu pagi karena pengambilan bisa dilakukan kapan pun selama masih jam kerja.

Ketika sampai di sana sudah pukul sepuluh lebih. Saat mengatakan ingin mengambil paspor di meja depan, kami dipersilahkan langsung menuju loket 6 tanpa harus mengambil nomor antrian.

Setelah meletakkan bukti pembayaran, kami duduk menunggu. Tidak sampai lima menit, nama saya dipanggil. Paspor diserahkan dan saya diminta untuk melihat apakah penulisan identitas di paspor sudah benar. Jika tidak ada masalah, paspor ditanda tangani. Saya juga membubuhkan tanda tangan di buku tanda terima paspor.

Urusan kami selesai tidak sampai 10 menit.

Kesimpulan

Berdasarkan pengalaman di atas beberapa hal yang dapat disimpulkan adalah.

Syarat Membuat Passport Baru

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen asli KTP, Akta, KK
- Materai 6000

Syarat Memperpanjang Passport yang Mati

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Passport lama
- KTP dan Passport asli
- Materai 6000

Ke Kantor Imigrasi

- Pelayanan Pembuatan passport hanya dimulai pada pukul 8.00 - 10.00
- Berapapun nomor antrian, selama datang sebelum jam 10 akan tetap dilayani.
- Map dan formulir gratis.
- Jika terlambat, tidak akan dilayani, datanglah hari berikutnya.

Wawancara dan Foto

- Dilakukan pada hari yang sama setelah menyerahkan berkas.
- Saat wawancara, jawab dengan jujur dan meyakinkan
- Saat difoto, silakan foto yang cakep, tapi tanpa aksesoris kepala.

Cara Pembayaran Pembuatan/Perpanjang Passport

- Loket pembayaran di kantor imigrasi
- Mesin ATM
- Bank terdekat

Pengambilan Paspor

- Dilakukan tiga hari setelah pembayaran
- Jam pengambilan bisa lebih dari jam 10.00
- Tidak perlu mengantri.

Demikianlah cara memperpanjang passport yang sudah mati. Cukup langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap. Sangat mudah bukan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga

Post a Comment

37 Comments

  1. jadi paspor yg sudah mati bisa diperpanjang ya? untuk antrinya apakah perlu daftar antri online?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, bisa diperpanjang. Mekanisme antriannya tergantung kantor imigrasi yang didatangi.

      Delete
    2. Ada yang pernah buka hari Sabtu, tapi tidak semua.

      Delete
  2. Saya juga mau perpanjang paspor yg sudah mati. Alasannya wkt itu krn ingin sekalian ganti status dari single jadi nikah. Semoga lancar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin, semoga lancar urusannya. Wah, saya jadi pengen ganti status juga nih 😂

      Delete
  3. Salaam. Terima kasih infonya. Sangat bermanfaat. Apakah bisa memperpanjang di Kantor imigrasi mana saja? Misalnya KTP Depok dan paspor lama dari Depok, bisa kah apply di Jakarta Selatan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya untuk membuat dan memperpanjang pasport bisa di kantor imigrasi mana saja mba :)

      Delete
  4. maaf untuk biaya perpanjang brapa ya? thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama dengan pembuatan paspor baru, sebesar Rp 355.000,-

      Delete
  5. apakah tidak memerlukan fotokopi ijazah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk memperpanjang paspor, tidak perlu.

      Untuk membuat pasport baru, kemarin juga tidak diminta. Tapi syarat lainnya harus lengkap dan tidak ada kekeliruan. Untuk jaga2 silakan dibawa.

      Delete
  6. Paspor saya sudah mati 3 tahun lalu. Ada batasnya gak sih minimal berapa tahun matinya? Kalau udah kelamaan gak disuruh bikin baru kan ya? ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya, memperpanjang paspor mirip dengan membuat baru. Bedanya, kita cuma perlu membawa paspor lama dan fotokopi KTP. Biayanya juga sama.

      Delete
    2. Paspor lama nya di tqhan gk ya?thx

      Delete
    3. Paspor lama nya di tqhan gk ya?thx

      Delete
    4. Paspor lamanya ditahan. Tapi kalo mau diminta ke petugasnya juga boleh. Biasanya covernya yang mereka ambil,,,

      Delete
  7. Mba mau tanya. Apakah nomor Paspor yang baru akan berbeda dengan Paspor yang sudah mati? Atau nomornya tetap sama? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nomor passpor baru berbeda dengan nomor passpor lama.

      Delete
  8. Artikelnya sangat membantu sekali, kebetulan passport saya sudah setaon expired, jadi kalo sdh setaon expired saratnya apa saja yah kak? Sbg informasi Passport saya keluaran thn 2012, dan blm ada perubahan data/blm update status hehehehe, makasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syratnya sama saja dengan memperpanjang paspor yang sudah mati.

      Delete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. ka, kalo belum punya KTP gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo belum punya KTP karena umur belum mencukupi, coba datang dengan wali. Bawa fotokopi KK dan akta kelahiran, bawa aslinya juga.

      Delete
    2. Oh iya, kalo kita ambil nomor antrian online dapetnya jam 14.00. Apa kita tetap harus datang jam 8-10 atau sesuai jam yang telah ditentukan?

      Delete
    3. Wah, saya tidak ngerti jika pake antrian online.

      Delete
  11. Haii mbak? Begini saya dulu pernah kerja di malaysia tapi saya kena tipu sama agen saya, jadi saya pergi ke KBRI di malaysia bikin pasport pulang ke indonesia, nahh? Jadi saya ingin datang kemalaysia tujuan nya adalah melancong ketempat saudara saya, dulu pasport saya belum dikasih permit sama agen saya masik pasport biasa . Apakah saya bisa buat pasport baru? Mohon kasih solusi nya mbak soalnya ada hal penting yg saya harus lakui disana . Terimakasih😊

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hmm,,, mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Lebih baik datang ke kantor imigrasi dan tanyakan langsunh. Atau jika ada kenalan yang kerja di kantor imigrasi silakan coba ditanyakan kepadanya.

      Delete
  12. Saya mau tanya fotocopy kk dan akte lahir pake kertas A4 jg atau kertas biasa? Makasih

    ReplyDelete
  13. untuk kantor imigrasinya apakah sesuai ktp atau bisa ditempat lain

    ReplyDelete
    Replies
    1. pengalaman sebelumnya, pernah bikin paspor di kantor imigrasi lain dan tidak masalah.

      Delete
  14. tanya dong mbak.. paspor (non elektronik) saya sudah mati per maret 2019 kemarin. rencana akan perpanjang tapi inginnya yg e-paspor. kalau demikian, jatuhnya perpanjang paspor atau buat baru ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya tetap memperpanjang pasport. Bawa saja pasport lamanya.

      Delete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar