Beli Token Pulsa Listrik, Ada Pajaknya Lho!

Biasanya setiap kali meteran listrik saya berbunyi, saya langsung beli token pulsa listrik dari tempat All Operator saya mengisi pulsa. Alasan utamanya, selain lebih cepat harganya juga lebih murah. Biaya administrasinya sih yang pastinya lebih murah.

Hari itu, layanan all operator yang saya gunakan agak sedikit gangguan. Sedangkan mesin meteran listrik di rumah mama terus berbunyi. Angka yang tertera tinggal sedikit. Akhirnya, saya putuskan untuk beli token pulsa listrik lewat BNI Mobile Banking. Meski biaya adminnya 3000, toh tidak sering ini.

Setelah lama tidak beli token pulsa listrik dari BNI mobile banking, rupanya tampilan struknya kali ini lebih lengkap rinciannya. Saya bahkan baru tahu bahwa token pulsa listrik yang kita beli selama ini ternyata ada pajaknya.

Saya beli token pulsa PLN 100.000, berikut rinciannya

Tarif/Daya : R1/1300 VA

Rp Stroom/Token : Rp 90.909
PPj : Rp 9.091
Admin Ca : Rp 3.000

Total Rp Bayar : Rp 103.000

Jumlah KWH 63,0

Dari data diatas, dapat diketahui bahwa untuk pelanggan listrik dengan daya 1300 VA, saat membeli token listrik seharga Rp 100.000, maka jumlah KWH yang diperoleh sebesar 63,0.

Dari pembayaran sebesar Rp 100.000 tersebut, tidak semuanya untuk pembayaran pulsa listrik, namun di dalamnya juga terdapat biaya PPj atau Pajak Penerangan Jalan.

Saat saya baca info di internet, biaya PPj ini bervariasi. Namun ada batas maksimalnya yaitu 10%. Jika melihat rincian pembayaran di atas nilai PPj yang saya bayar memang sebesar 10%.

Untung saja nilai PPN nya 0 rupiah. Entahlah jika membelli token pulsa listrik dengan nominal yang lebih besar, saya belum pernah mencoba.

Selama ini, saat beli token pulsa listrik lewat All Operator, hanya ada keterangan berupa ID dan nama pelanggan, tarif/daya, jumlah KWH, nomor token dan harga. Mungkin karena formatnya yang singkat seperti SMS maka tidak banyak informasi di sana. Baru ketika melihat struk BNI mobile banking saya tahu ada rincian sampai pajak segala.

Membayar pajak memang sudah jadi kewajiban warga negara. Saya hanya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat. Cukup dengan memaksimalkan yang ada, tidak perlu ditambah pajak lain, jangan pula menaikkan nilai pajak yang membebani rakyat.
Baca Juga

Post a Comment

6 Comments

  1. Saya kalo bayar listrik di kampung pakai meteran lama juga ada PPJ nya Bu guru tapi cuma 3%, jadi misalnya bayar 100 ribu PPJ nya sekitar 3 ribu jadinya 103 ribu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, berarti PPJ disana nilainya lebih murah ya. Sepertinya kebijakan daerah masing2.

      Delete
  2. Berarti sama kayak listrik pascabayar ada pajak penerangan jalannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ternyata saya yang ngga perhatian, baru tahu kalo listrik pascabayar juga ada PPJ nya. Soalnya saya bayar online, cuma ada jumlah akhirnya, jadi ngga tahu rinciannya. Mungkin bulan depan saya coba bayar dengan cara lain supaya bisa lihat rinciannya.

      Delete
  3. warga yg baik memang harus membayar pajak ^_^

    ReplyDelete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar