Pengalaman Membuat Kartu Keluarga Baru di Capil Kab. Banjar

Setelah sekian bulan menikah, kami baru ada kesempatan untuk membuat kartu keluarga baru. Jika semakin ditunda, tentu akan repot dikemudian hari. Akhirnya kami memutuskan untuk segera mengurus kartu keluarga yang baru.

Cabut Berkas di Disdukcapil Daerah Asal

Meskipun sama-sam orang Banjar yang tinggal di Kalsel, tapi kami berasal dari kabupaten yang berbeda. Setelah menikah, kami tinggal di tempat saya. Oleh karenanya suami harus mencabut berkas dari disukcapil tempat dia berasal. Prosesnya tergolong mudah, dia bahkan hanya menitipkan syarat-syaratnya kepada temannya yang bekerja di kantor tersebut.

Syarat-syarat untuk cabut berkas waktu itu mencakup :

fotokopi KTP,
Fotokopi buku nikah
Fotokopi kartu keluarga lama

Surat keterangan pindah pun sudah berada di tangan kami tidak sampai satu minggu kemudian.

Di dalam surat pindah tersebut terdapat keterangan yang menyatakan bahwa surat tersebut berlaku selama 30 hari. Oleh karena itu kami harus menyelesaikan berkas tersebut bulan itu juga.


Mengurus Surat Datang di Disdukcapil Daerah Tujuan

Salah seorang sepupu saya yang juga baru menikah mengatakan bahwa membuat kartu keluarga baru bisa dilakukan di kantor kecamatan seperti yang dia lakukan. Saya pun pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang ada.

Dari kantor kecamatan, saya memperoleh keterangan bahwa, di kantor kecamatan memang bisa untuk membuat kartu keluarga baru, tapi hanya untuk pasangan yang berasal dari kabupaten yang sama. Seperti halnya sepupu saya dan isterinya yang berasal dari kabupaten Banjar, meskipun kecamatan berbeda.

Sedangkan suami saya berasal dari kabupaten lain. Oleh karenanya saya harus menyerahkan surat pindah yang sudah diurus ke kantor disdukcapil Kab. Banjar.

Seperti biasa kantoor disdukcapil Kab. Banjar penuh dengan orang-orang dengan berbagai urusan. Saya menyerahkan berkas untuk mengurus surat datang dan kartu keluarga yang baru.

Syarat-syarat Untuk Mengurus Surat Datang dan Kartu Keluarga Baru

Surat Pindah asli dari Disdukcapil daerah asal
Fotokopi kartu keluarga daerah tujuan
Fotokopi KTP isteri
Fotokopi KTP suami
Fotokopi buku nikah

Setelah itu saya mendapatkan slip untuk kembali ke Discukcapil dan mengambil berkas yang selesai sekitar 5 hari kemudian.

Lima hari kemudian, saya kembali datang ke Disdukcapil dengan membawa slip yang telah diberikan. Saya menyerahkan slip ke loket kemudian menunggu lagi untuk dipanggil.

Setelah dipanggil, saya memperoleh kartu keluarga baru yang masih berupa Draft. Karena begitu banyak orang yang berurusan di Disdukcapil, maka untuk mencetak aslinya, saya disarankan untuk pergi ke kantor kecamatan.

Membuat KTP Baru

Adapun untuk membuat KTP baru, maka harus dilakukan di Kantor Disdukcapil. Petugas meminta saya menyerahkan KTP asli. Kemudian saya diberi nomor antrian dan disuruh kembali lagi jam 2 siang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.

Mencetak Kartu Keluarga Baru di Kantor Kecamatan

Saya pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang saya peroleh dari kantor Disdukcapil. Berkas berupa draft kartu keluarga tersebut saya serahkan ke petugas di kantor kecamatan.

Petugas kecamatan dengan sigap dan ramah langsung melayani saya. Petugas juga membantu memperbaiki data yang belum lengkap dalam draft, seperti menuliskan golongan darah.

Tidak berapa lama, kartu keluarga untuk saya pun berhasil dicetak. Petugas juga mencetakkan kartu keluarga baru untuk orang tua saya, dimana nama saya sudah tidak tercantum lagi di sana. Saya pun memperoleh dua kartu keluarga baru, yaitu untuk saya dan orang tua saya.

Hanya saja pada kartu keluarga tersebut belum ada tanda tangan dan stempel dari kepala Capil. Saya diharuskan untuk kembali ke Disdukcapil untuk meminta stempel dan tanda tangan.

Saya bertanya kepada petugas, apakah bisa jika petugas dari kecamatan saja yang memintakan tanda-tangannya. Kata mereka bisa saja, tapi saya harus sabar menunggu selama seminggu. Sebenarnya menunggu bukan masalah bagi saya. Tapi berhubung saya memang harus kembali ke Didukcapil untuk mengambil KTP, maka saya putuskan untuk membawa sendiri kartu keluarga tersebut kembali ke Disdukcapil.

Petugas kecamatan mengingatkan saya untuk membawa kartu keluarga lama yang asli saat ke Disdukcapil. Karena biasanya petugas di sana akan menanyakannya.

Mengambil KTP dan Minta Stempel di Disdukcapil

Sebelum berangkat lagi ke Disdukcapil, saya memfotokopi terlebih dahulu kedua kartu keluarga baru tersebut. Tidak lupa saya menyiapkan sebuah map merah untuk jaga-jaga.

Sesampainya di kantor Disdukcapil, saya segera menuju loket pengambilan KTP. KTP saya sudah selesai.

Selanjutnya saya mendatangi meja khusus untuk minta stempel di Kartu Keluarga. Petugas menanyakan Kartu Keluarga asli yang lama dan meminta fotokopi KK baru masing-masing satu lembar. Kemudian semuanya dimasukkan ke dalam map.

Alhamdulillah saya sudah menyiapkan semuanya dan memasukkannya ke dalam map kemudian menyerahkannya kepada petugas. Lalu saya memperoleh kertas bukti untuk pengambilan KK tiga hari kemudian.

Hari itu pun saya pulang dengan membawa KTP asli yang sudah jadi dan berlaku seumur hidup.

Mengambil Kartu Keluarga di Disdukcapil

Pada hari yang ditentukan, kembalik ke kantor Disdukcapil untuk mengambil KK. Pertama-tama menuju loket dan menyerahkan bukti untuk pengambilan. Kemudian petugas meminta untuk menunggu. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya petugas memanggil dan menyerahkan kartu keluarga.

Kesimpulan.

Proses pembuatan Kartu Keluarga di Kabupatan Banjar tidak bisa selesai dalam satu hari. Apalagi jika ada anggota keluarga pindahan dari Kabupaten lain. Jika diurutkan berikut adalah urutan proses pembuatan KK baru saya kami lewati.

- Mencabut Berkas di Disdukcapil Kabupaten Asal
- Mengambil Surat Pindah di Disdukcapil Kabupaten Asal
- Menyerahkan surat pindah/datang ke Disdukcapil Kabupaten tujuan
- Mengambil Surat Datang dan Draft Kartu Keluarga di Disdukcapil Kabupaten tujuan
- Memprint Kartu Keluarga di Kantor Kecamatan
- Meminta Stempel dan Tanda Tangan KK di kantor Disdukcapil
- Mengambil Kartu Keluarga baru yang sudah selesai distempel dan ditandatangani di kantor Disdukcapil

Untuk menyelesaikan pembuatan satu Kartu Keluarga baru, saya harus izin kerja beberapa kali untuk pergi ke Disdukcapil Kab. Banjar. Menurut beberapa teman, proses administrasi di Disdukcapil Kab. Banjar memang lebih ribet daripada kantor Capil lainnya. Semoga saja proses ini bisa dibuat lebih efisien demi kenyamanan bersama.
Baca Juga

Post a Comment

8 Comments

  1. selamat ya mbak dah pindah KK. :) KK itu sangat penting loh...

    ReplyDelete
  2. Lha.. kebiasaan jelek nih KK baru diurus beberapa bulan setelah nikah. wkwkwkwkw...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haha, jangan ditiru ya, Pak. 😁 😁

      Delete
    2. Nggak bisa ditiru.. soalnya saya sudah nikah... masak harus nikah lagi..:-D

      Delete
    3. Siapa tahu si Kribo punya adik, kan bikin KK baru, hehe.

      Delete
  3. panjang juga ya prosesnya. tapi hikmahnya ada pengalaman yang bisa dipetik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya. Karenanya, meskipun prosesnya panjang, tetap dijalani. Setidaknya jadi bahan buat nulis blog.

      Delete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar