Biasanya, saat jaga toko fotokopi ada beberapa yang datang untuk memprint file. Hari ini saya memprint sebuah sertifikat perseroan Perseorangan yang sudah terdaftar. Sertifikat ini ada barcode nya dan resmi. Saya pun jadi bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan Perseroan Perseorangan? Bagaimana cara Memperoleh Sertifikatnya?
Setelah mencari di Google, inilah jawaban yang saya peroleh dari situs resmi kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengertian Perseroan Perorangan
Perseroan Terbatas pertama kali diluncurkan pada bulan Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly dan menjadi harapan kebangkitan perekonomian di tanah air.
Perseroan Terbatas merupakan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.
Perseroran perorangan merupakan badan usaha berbadan hukum baru dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Manfaat Perseroan Perorangan
Keuntungan dari pendirian Perseroan Perorangan yaitu dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Kriteria Nama Perseroan Perorangan
Sebelum melakukan pendaftaran UMK harus menentukan dulu nama PT Perorangan yang ingin didaftarakan.
Dalam pemilihan nama PT Perorangan harus memenuhi beberapa syarat:
- menggunakan bahasa Indonesia
- tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing,
- tidak boleh dengan nama PT lain yang sudah terdaftar,
- minimal terdiri dari 3 suku kata
- tidak boleh mengandung angka
Syarat Pendaftaran Perseroan Perorangan
- mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
- KTP
- NPWP
- biaya Rp 50.000 yang disetor sebagai PNBP
Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan
Kunjungi situs pendaftarn perseroan Perorangan di https://ptp.ahu.go.id/registrasi
Isi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, NPWP, dan Email
Kemudian klik Daftar
Ikuti langkah selanjutnya sesuai prosedur.
Jika proses registrasi sudah selesai dan disetujui, maka akan memperoleh Sertifikat Perseroan Persorangan.
Mudahnya prosedur pendaftaran Perseroan Persorangan ini mengingatkan saya ketika dulu ada bantuan UMKM. Para pemilik UMKM harus bolak balik berurusan untuk memperoleh surat izin UMKM. Dengan adanya Perseroan Persorangannya prosesnya menjadi lebih mudah.
Meskipun begitu saya sendiri tidak ada rencana untuk mendaftakan toko fotokopi kami sebagai perseroan persorangan. Pastinya karena tidak memenuhi syarat satu orang. Selain itu, kami merasa belum memerlukan hal itu. Setidaknya hari ini saya memperoleh pengetahuan baru tentang perseroan perorangan.
0 Comments
Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar