5 Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yang Patut Anda Ketahui

Di Indonesia ada beberapa lembaga yang bertugas untuk menyalurkan zakat, sedekah, maupun dana bantuan kemanusiaan lainnya. Beberapa lembaga tersebut bersifat lokal dan ada juga yang bersifat nasional dengan membuka cabang di beberapa daerah.

Saat sedang menulis artikel tentang pembayaran zakat dan sedekah lewat BNI Syariah mobile banking, saya tertarik dengan berberapa Badan Amil Zakat yang ada dalam menu tersebut. Saya pun menelusuri lebih lanjut tentang lembaga-lembaga tersebut.

Berikut adalah 5 Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang patut diketahui

1. BAMUIS BNI

Yayasan Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia disingkat BAMUIS BNI didirikan dengan Akte No. 10 Notaris R. Soerojo Wonghsowidjojo, tanggal 5 oktober 1967 di Jakarta, yang mendapat dorongan dan dukungan dari Bapak Sutanto,MA, Direktur Utama Bank Negara Indonesia pada waktu itu. Maksud dan tujuan pendiriannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan mengusahakan dana ini menurut cara-cara yang syah dan diridhai Allah SWT serta hasil usaha ini akan disalurkan untuk keagungan Kalimatullah.

Pada bulan Oktober 1992 Pengurus Badan Pembina Kerohanian Islam Serikat Pekerja Bank Negara Indonesia disingkat BAPEKIS SP BNI. Bidang Zakat dan Infak / Sedekah yang diketuai oleh Bapak H. Winarto Sumarto, SH (Direktur Utama BNI pada waktu itu), menetapkan pegawai BNI yang beragama Islam yang pendapatan atau gajinya telah memenuhi syariat kewajiban Zakat (nisab) dilakukan pemotongan Zakat sebesar 2,5 % dari gaji masing-masing setiap bulan.

Dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 330 tanggal 20 Juni 2002, BAMUIS BNI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional.

2. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional disingkat Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

3. Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga). Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap jumpa dengan kaum kaya. Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasib dhuafa.

Pada 2 Juli 1993, sebuah rubrik di halaman muka Harian Umum Republika dengan tajuk "Dompet Dhuafa" pun dibuka. Kolom kecil tersebut mengundang pembaca untuk turut serta pada gerakan peduli yang diinisiasi Harian Umum Republika. Tanggal ini kemudian ditandai sebagai hari jadi Dompet Dhuafa Republika. Pada 4 September 1994, Yayasan Dompet Dhuafa Republika pun didirikan.

DD merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional.

4. DPU Daarut Tauhid

Dompet Peduli Ummat adalah sebuah LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL dan merupakan Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang penghimpunan (FUNDRAISING) dan PENDAYAGUNAAN dana zakat, Infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWA). Didirikan 16 Juni 1999 Oleh KH Abdullah Gymnastiar sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dengan tekad menjadi LAZ yang Amanah, Profesional dan Jujur berlandaskan pada Ukhuwah Islamiyah.

Kiprah DPU Daarut Tauhiid ini mendapat perhatian pemerintah, kemudian ditetapkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) sesuai dengan SK Menteri Agama no 257 tahun 2016 pada tanggal 11 Juni 2016. Di mana sebelumnya sejak tahun 2004 telah menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional dengan nomor SK 410 Tahun 2004..

Saat ini DPU Daarut Tauhid berganti nama menjadi DT Peduli.

5. Rumah Zakat

Rumah Zakat (RZ) adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan).

Rumah Zakat berawal dari kelompok pengajian Majlis Taklim Ummul Quro yang sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).

DSUQ bertransformasi menjadi  Rumah Zakat Indonesia DSUQ ditandai dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

Demikianlah 5 Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang patut kami ketahui. Kelima lembaga tersebut memiliki beberapa nomor rekening bagi yang ingin membayar zakat maupun sedekah. Selain itu juga dapat menggunakan menu Pembayaran ZIS dan Qurban di BNI Syariah mobile banking.
Baca Juga

Post a Comment

2 Comments

  1. Wah selama ini yang saya tahu adalah Baznas dan Dompet Dhuafa, yang lainnya baru tahu nich Mbak.....

    ReplyDelete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar