Pengalaman Membuat Akta Kelahiran Orangtua

Asal Muasal
Kejadian ini bermula saat beberapa bulan yang lalu ketika saya ingin mengurus persyaratan untuk menikah. Salah satunya adalah dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK). Sedangkan pada kartu keluarga kami ada kesalahan dalam penulisan tanggal lahir mama saya. Selain melampirkan fotokopi KK, saya pun harus mengisi biodata yang di dalamnya juga terdapat tanggal lahir kedua orang tua.

Semula saya menuliskan tanggal lahir mama sesuai dengan yang sebenarnya seperti dalam KTP beliau. Tapi saat dicocokkan dengan yang di kartu keluarga, jadinya tidak sesuai. Menurut petugas di kantor kepala desa, saya harus menulis sesuai dengan KK. Jikalau ingin menulis tanggal yang benar, maka saya harus membenarkan data di KK terlebih dulu.

Saya pun berangkat ke kantor kecamatan untuk membenarkan Kartu Keluarga kami. Menurut petugas di sana, proses perbaikannya paling cepat selesai dalam waktu satu minggu. Sedangkan saya memerlukannya dalam waktu dekat untuk persyaratan nikah. Jika ingin langsung jadi, saya disarankan untk mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota kabupaten.

Pada hari berikutnya, saya pun berangkat ke kantor Disdukcapil bersama teman saya untuk membenarkan KK. Ternyata, untuk merubah tanggal lahir mama yang tertera di KK, salah satu syaratnya harus melampirkan akta kelahiran. Sedangkan ibu saya tidak memiliki akta kelahiran. Saya pun disarankan untuk membuat akta kelahiran ibu saya lebih dulu. Petugas pun memberikan formulir serta syarat membuat akta kelahiran.

Salah satu syarat membuat akta kelahiran adalah fotokopi KTP orangtua. Dalam kasus ini adalah fotokopi KTP orangtua mama, alias nenek saya. Sedangkan nenek saya berada di desa daerah pegunungan yang susah dijangkau oleh sinyal telepon. Rasanya tidak bisa memperoleh fotokopi KTP beliau dalam waktu debat.

Saya sampai meneteskan air mata saking kesalnya. Mungkin karena urusan yang awalnya bagi saya sepele, urusannya jadi panjang sekali. Rasanya, saya bakalan gagal menikah jika harus mengurus akta kelahiran mama lebih dulu.

Setelah menenangkan diri, saya pun mengambil keputusan dan memilih jalan pintas. Tidak perlu membetulkan data di KK maupun membuat KK baru. Maka saya juga bisa menunda urusan akta kelahiran mama. Toh nantinya tanggal lahir mama tidak akan tercantum di buku nikah saya. Intinya hanya sebagai pelengkap biodata saya. Biarkanlah dulu saya tulis tanggal lahir mama sesuai dengan KK.

Dengan keputusan tersebut, urusan akta kelahiran mama saya lupakan dulu. Urusan surat-menyurat syarat pernikahan saya pun bisa dibereskan. Pernikahan saya pun berjalan lancar.

Setelah Sekian Bulan

Sekian bulan berlalu. Urusan akta kelahiran mama pun mulai terlupakan. Sampai suatu ketika dukcapil membuka stand pada expo di kota kabupaten bagi warga yang ingin membuat KTP dan Akta Kelahiran. Kebetulan adik saya yang mengetahuinya. Ia pun berusaha untuk mengurus Akta Kelahiran mama. Namun urusan tidak bisa langsung selesai, karena waktu itu mama tidak ikut.

Saat keesokan harinya ia mengajak mama, expo sudah selesai. Urusan selanjutnya harus dilakukan di Disdukcapil. Lagi-lagi, urusan ini kembali terbentur dengan fotokopi KTP nenek yang belum ada. Maka ia pun kembali harus melengkapi berbagai berkas syarat pembuatan akta kelahiran.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam)/Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi yang nonmuslim) Orangtua yang bersangkutan dan membawa aslinya.
- Atau surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Isteri (bagi yang perkawinannya tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah atau Akta Perkawinan).
- Atau fotokopi Akta Perceraian yang telah dilegalisir dan memperlihatkan Aslinya (bagi yang cerai)
5. Fotokopi KTP-el Orang Tua yang bersangkutan (Suami Isteri).
6. Fotokopi KTP-el Saksi (2 orang)
7. Pelapor Kelahiran Wajib Hadir:
- Anak-anak : Orang tua/kepala keluarga
- Dewasa : Yang bersangkutan

Data Dukung Tambahan:
- Fotokopi ijazah bagi yang memiliki
- Fotokopi SK awal/akhir bagi PNS/TNI/Polri
- Fotokopi paspor bagi yang memiliki.

Sebagai orang dewasa yang bahkan sudah memiliki cucu, tentu saja data yang mama miliki tidak lengkap. Misalnya untuk buku nikah kakek dan nenek memang tidak ada, maka mama pun mengisi lembaran SPTJM yang sudah disediakan oleh dinas Disdukcapil.

Adapun untuk fotokopi KTP 2 orang saksi, tentu saja harus yang lebih tua dari mama. Maka beliau minta fotokopi KTP dari seorang sepupu mama, dan saudara nenek.

Pergi ke Disdukcapil

Setelah semua persyaratan dirasa lengkap, giliran saya yang harus izin kerja untuk mengantarkan mama ke disdukcapil. Saya berharap urusan ini cepat selesai.


Kantor Disdukcapil Kab. Banjar ukurannya kecil. Pagi-pagi, perkiran penuh dan ruangan sesak oleh orang-orang dengan berbagai keperluan. Kursi tunggu yang tersedia sudah terisi semua. Lebih banyak orang yang berdiri dari pada yang duduk. Tidak ada nomor antrian umum. Kami langsung menuju meja verifikasi berkas Akta kelahiran.

Map berisi persyaratan diletakkan di atas meja. Petugas mengambil map satu per satu dan memeriksa berkas yang ada. Saat petugas memeriksa berkas mama, mama pun diminta duduk dihadapannya sambil ditanyakan beberapa hal sebagai konfirmasi.

Saat melihat nama nenek, ternyata nama nenek di KTP tidak sama dengan nama nenek yang ada di Kartu Keluarga kami. Petugas pun menyerahkan berkas yang sudah diberi tanda dan catatan dan meminta agar membawanya ke loket Kartu Keluarga untuk dilakukan perbaikan pada nama nenek.

Kami pun mengambil berkas dan ikut berdesakan ke loket perbaikan KK. Setelah menyerahkan berkas kepada petugas, kami pun memperoleh info bahwa sistem sedang error. Oleh karenanya kami diminta untuk kembali keesokan harinya.

Rasanya jengkel banget mendengarnya. Kami mencoba kembali lagi ke loket akta kelahiran dan mengatakan bahwa KK belum bisa diperbaiki. Dari loket Akta Kelahiran pun menyatakan, proses belum bisa dilanjutkan jika KK belum diperbaiki. Dengan kata lain, kami memang harus kembali di hari lain.

Saya jdi teringat beberapa bulan lalu saat ingin membetulkan KK, tapi diminta membawa akta kelahiran. Sekarang saat akan membuat akta kelahiran, diminta membetulkan KK terlebih dahulu. Rasanya seperti dipermainkan. Hari itu kami kembali ke rumah dengan tangan kosong.

Bantuan Orang Dalam

Saya tidak suka menggunakan calo. Tapi urusan Akta Kelahiran ini sungguh membuat jengkel. Saya tidak mungkin izin tidak masuk kerja pada hari berikutnya untuk alasan yang sama. Sebenarnya, jika sistemnya sedang tidak error, urusan bisa selesai pada hari itu juga.

Mama pun minta bantuan kenalan yang bekerja di Disdukcapil untuk urusan KK ini. Rupanya yang error adalah server yang ada di sana. Yang error ini adalah server lokal, tapi sangat mengganggu kinerja. Belum lagi dari info yang saya dapat, server masih error pada keesokan harinya. Bayangkan jika saya datang dan mendapati sistem masih error. Pasti jengkelnya berlipat-lipat.

Saat sistem sudah bagus, akhirnya KK pun selesai dengan bantuan orang dalam tersebut. Tapi urusan ini masih belum selesai, karena Akta Kelahiran masih belum selesai.

Kembali ke Disdukcapil

Selang satu pekan, saya kembali izin tidak masuk kerja untuk menyelesaikan membuat Akta Kelahiran mama. Semua berkas yang ada dibawa. Semoga kali ini beneran selesai.

Kami kebali ke loket verifikasi syarat Akta Kelahiran. Setelah diperiksa bahwa syarat lengkap dan benar, barulah mama diberi nomor antrian untuk ke loket Akta Kelahiran yang ada di sampingnya.

Kami menunggu sambil berdiri, karena memang kursi sudah penuh. Berdirinya pun tidak boleh jauh dari loket Akta Kelahiran, karena nomor antrian dipanggil hanya dengan suara biasanya.

Setelah tiba giliran mama, persyaratan diperiksa sekali lagi oleh petugas. Akhirnya Akta Kelahiran mama dicetak dan selesai hari itu. Ada berkas yang harus ditandatangi sebagai orang yang membuat akta kelahiran.

Kritik dan Saran

Jargon yang selalu dielu-elukan adalah proses pembuatan akta kelahiran yang cepat dan langsung selesai dalam sehari. Pernyataan tersebut memang benar adanya, jika semua persyaratan lengkap. Namun jika ada data yang salah, atau syarat yang lengkap, urusan pun menjadi panjang dan bisa berhari-hari. Kami bulanlah satu-satunya orang yang bolak-balik datang ke Disdukcapil.

Server Disdukcapil sepertinya harus diupgrade atau diperbaharui. Sungguh kasihan orang yang jauh-jauh datang, tidak masuk kerja, namun harus mendapatkan jawaban sistem sedang error dan pulang dengan tangan kosong.

Bangunan Disdukcapil harus diperbesar atau diperluas. Banyaknya orang yang berurusan di Disdukcapil setiap hari tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang sempit. Maka yang muncul dalam pikiran ketika masuk ruangan tersebut adalah sumpek dan ribet.

Demikianlah pengalaman saya membantu membuat akta kelahiran orang tua. Setiap orang punya pengalaman yang berbeda, ada yang mudah, ada yang sulit. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk pembaca.
Baca Juga

Post a Comment

4 Comments

  1. Iya juga ni. . Dikantor pajak aku nunggu sampai ngantuk pegawai ngopi...

    Mereka manusia yang punya Rasa malas hehehehe.. .By the way ribet juga klo ortu harus dipaksa punya akta Padahal zaman mereka belum jadi aturan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya tidak dipaksa harus punya Akta sih. Tapi memang saat ada keperluan yang mengharuskan mereka memiliki Akta Kelahiran, jadinya ribet banget.

      Delete
  2. Saya baru tahu, kalau ortu butuh juga akta kelahiran, selama ini yang membutuhkannya adalah para anak muda yg ingin sekolah atau sedang melamar kerja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak semua ortu perlu akta kelahiran, tapi ortu saya butuh akta kelahiran,,,

      Delete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar