Info mengenai keharusan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar pertama kali saya peroleh dari provider Tri. Awalnya sempat bingung juga dengan SMS tersebut.
Bunyinya sebagai berikut:
KOMINFO
Per 31 Okt 17, pelanggan waji registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK Info:123 atau www.tri.co.id/registrasiprabayar
Saya pun segera mencari informasi di internet untuk memastikan informasi tersebut.
Disebutkan bahwa seluruh pemilik Kartu SIM harus melakukan daftar ulang mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Registrasi ulang menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Bagi yang tidak melakukan registrasi maka kartu SIM nya akan diblokir.
Registrasi dinyatakan berhasil jika telah memperoleh SMS balasan yang menyatakan data telah diverifikasi. Adapun yang gagal melakukan registrasi, maka harus berusaha sampai berhasil.
Dari informasi lain yang saya baca, registrasi ulang sudah bisa dilakukan meskipun belum tanggal 31 Oktober. Kebetulan, ketika sedang melihat-lihat foto di HP, saya menemukan foto Kartu Keluarga kami. Saya pun mencoba melakukan registrasi ulang Kartu As yang saya miliki.
Format SMS-nya yaitu:
ULANG#NIK#No.KK#
Kirim ke 4444
Setelah itu saya langsung mendapatkan SMS balasan yang menyatakan bahwa registrasi telah berhasil. Dalam SMS bahkan tertulis nama lengkap dan alamat saya.
Satu NIK Untuk Beberapa Kartu SIM
Saya menggunakan dua kartu SIM, satu untuk komunikasi dan satunya untuk paket data. Maka saya pun mencoba mendaftarkan kartu yang satunya.
Saya kemudian mengirim SMS registrasi untuk kartu Tri yang saya miliki. Format SMS nya sama dan juga dikirim ke 4444.
SMS balasan yang menyatakan berhasil pun segera sampai. Hanya saja formatnya agar bebbeda dengan SMS balasan dari Telkomsel. SMS balasan dari Tri hanya pernyataan registrasi berhasil beserta berisi NIK saya.
Sekarang sudah tidak perlu memikirkan registrasi ulang Kartu SIM Prabayar punya saya lagi karena urusan sudah beres. Saya hanya perlu untuk mendaftarkan punya ibu, karena beliau tidak bisa mengirim SMS.
Selain itu saya juga harus konfirmasi dengan adik saya yang kemarin katanya gagal saat mencoba registrasi. Padahal jelas, Kartu Keluarga kami sama.
Sebagai informasi tambahan, karena pentingnya NIK dan Nomor Kartu Keluarga, jangan sembarangan memamerkannya di dunia maya. Hal ini untuk mencegah data pribadi Anda untuk disalahgunakan.
Demikian cara daftar ulang kartu SIM prabayar. Semoga pendaftaran Anda juga berhasil dan tidak bermasalah.
8 Comments
Saya malah belum daftar... :D :D kebiasaan malas..
ReplyDeleteAh....bapak ini Malas kok dipelihara...hahaha. :)
DeleteDaftar nanti juga tidak masalah, Pak. Asal jangan sampai lupa saja :)
Deletekalau Gagal kemungkinan terlalu ramai orang yang regestrasi Mbak.
ReplyDeleteKemaren saya baca berita seputar regestrasi ulang kartu SIM Hp ini, tapi masih malas melakukannya, karena waktunya masih panjang.:)
Selamat Yach Mbak Sudah regestrasi.
Sepertinya memang banyak yg beramai-ramai registrasi tanggal 31. Mungkin dikira hari terakhir, padahal waktunya masih lama.
DeleteSaya sendiri sengaja daftar lebih awal supaya bisa menulisnya ,hehe
cerdik sekali mbak ini....! :)
Deletesaya malah gak melakukan registrasi sendiri mbak, sebab istri saya yang lebih dulu melakukannya jauh hari , sekitar tanggal 26 kemarin.
ReplyDeletejadi saya gak ngerti format sms-nya,saya baru ngeh setelah heboh di kantor tanggal 31 yang katanya terakhir. eh ternyata bukan.
tapi saya liat dibalasan kartu XL saya cuma tertera nama saya saja tanpa alamat lengkap dan no. kk
Iya, untuk kartu XL format balasannya memang hanya nomor telepon dan nama, tanpa alamat. Kemarin dapat screenshoot nya dari teman, tapi bingung mau nyelipin dimana, hehe.
DeleteSilakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar