Setelah maju mundur mau membuat NPWP dan berkali-kali tidak jadi. Akhirnya ketika salah seorang teman saya bilang mau ke kantor pajak untuk mengurus kartu NPWP nya yang hilang, saya memutuskan sudah saatnya untuk membuat NPWP.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh setiap warga negera yang sudah berkewajiban untuk membayar pajak. Saat ini warga negara yang memiliki gaji kurang dari 3 juta perbulan belum berkewajiban untuk membuat NPWP. Berdasarkan batasan minimal gaji tersebut, saya sendiri belum wajib memiliki NPWP, oleh karenanya belum bikin sama sekali.
Masalahnya adalah, dalam mengurus beberapa hal, kita kadang dibenturkan pada kewajiban sudah memiliki NPWP. Misalnya untuk mengambil kredit rumah atau mengurus surat tanah dan lainnya.
Berhubung sekolah sedang libur, dan saya pun ikut libur, maka kesempatan ini saya gunakan untuk mengurus berbagai hal kantoran di kantor yang tidak libur. Termasuk pergi ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi saya adalah KPP Pratama Banjarbaru yang beralamatkan Jalan A. Yani, Guntung Payung, Kota Banjar Baru.
Berhubung bulan puasa, saya dan teman saya berangkat pukul 9 lebih. Tidak lupa saya menyiapkan dokumen untuk membuat NPWP pribadi.
Syarat Membuat NPWP Pribadi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SK
Sesampainya di sana, kami langsung menuju meja informasi. Saya diberi lembar permohonan NPWP. Dari banyaknya kolom isian, hanya biodata, sumber dan jumlah gaji, serta alamat yang saya isi. Sisanya biarkan kosong.
Kemudian saya diminta untuk melampirkan fotokopi KTP dan SK. Data pun distaples. Setelah itu mba petugas memberi saya nomor antrian.
Tidak lama menunggu, nomor antrian pun dipanggil. Petugas pajak menginput data dikomputer. Setelah selesai, dia menyerahkan lembaran berisi kewajiban pemilik NPWP untuk melakukan laporan keuangan tahunan. Adapun untuk kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah. Oleh karena itu tulislah alamat rumah secara lengkap sampai ke nomor rumahnya.
Setelah itu urusan di kantor pun selesai. Ingat, biaya membuat NPWP adalah gratis.
Demikianlah pengelaman pribadi membuat NPWP. Sangat cepat dan mudah kan. Semoga bermanfaat.
2 Comments
sekarang harus pakai SK ya, soalnya waktu saya buat NPWP cuma dimintai KTP dan fotocopy KTP aja. tahun lalu.
ReplyDeleteehh.ternyata kemaren kawan saya mau buat NPWP, harus balik lagi karena suruh bawa SK.
ngedumel lah ia, soalnya pas saya cuma pake Ktp aja bisa.
Kadang yang bikin kesal bukan masalah SK, tapi harus balik lagi yang bikin capek.
DeleteSaya sendiri biasa menyiapkan setiap berkas yang mungkin diperlukan. Daripada harus bolak balik.
Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar