Terakhir kali naik pesawat sekitar akhir tahun 2014 kemarin. Rasanya kangen ingin menginjakkan kaki di bandara lagi. Maka akhir 2015 akhirnya saya berangkat juga. Setelah lama tidak naik pesawat, terasa ada yang berubah. Ya, ternyata saya tidak perlu bayar airport tax di bandara. Padahal setahu saya biaya terakhir sekitar Rp 40.000,- untuk bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Begitu pula untuk penerbangan internasional dari bandara Soekarno Hatta. Biasanya kena airport tax sebesar Rp 150.000,-. Apakah PT Angkasa Pura begitu baik untuk menghilangkannya? Setelah saya browsing kembali, ternyata biayanya telah dikenakan dalam harga tiket pesawat.
Jika dulu kita harus membayar airport tax di bandara dengan cara mengantri, sejak tanggal 1 Maret 2015 biaya tersebut langsung dibebankan dalam harga tiket pesawat. Konsekuensinya, tentu saja harga tiket pesawat menjadi naik. Keuntungannya, kita tidak perlu antri untuk membayar airport tax di bandara. Selain itu, juga tidak perlu cemas jika kebetulan tidak membawa uang yang cukup.
0 Comments
Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar